HUKUM mempunyai makna yang luas karena semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya.
Pengrrtian hukum menurut :
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.
SUMBER SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingka A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-Perundangan Indonesia).
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada 2 macam Jurisprudensi yaitu :
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Thanks to :
Allah SWT
www.google.co.id
Dan lain-lainnya
Rabu, 17 Maret 2010
PENGERTIAN HUKUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar