" Dan tiadalah kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akhirat itu adalah kehidupan yang sebenarnya kalau mereka mengetahui." (al-Ankabut: 64) history of indonesia: Produk Derivatif atau Turunan

translate


loading,sabar menunggu biar diridhoi Allah SWT

Senin, 05 Oktober 2009

Produk Derivatif atau Turunan

DERIVATIF


Mengenal Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.



Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.


Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.

Dasar Hukum

*
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
*
Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
*
SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
*
Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
*
SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
*
Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)


Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:

1. Kontrak Opsi Saham (KOS)


OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.

Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.

Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :

Tipe KOS

Call Option Dan Put Option
Satuan Perdagangan

1 Kontrak = 10.000 opsi saham
Masa Berlaku

1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise)

Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS)
Penyelesaian Pelaksanaan Hak

Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal

Rp 3.000.000,- per kontrak
WMA (weighted moving average)

adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price

adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise

diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price
90% dari strike price£• put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS

• Senin – Kamis

:

Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB




Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at

:

Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB




Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak

• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium

diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)

2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS (LQ 45 FUTURES)


Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.

Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

Underlying

LQ45
Multiplier

Rp. 500.000 per point indeks
Bulan Kontrak

2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
Jam Trading

Hari Senin s/d Kamis

:

Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB




Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat

:

Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB


Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day

Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal

IDR 3.000.000/ kontrak


3. Mini LQ Futures


*
Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
*

Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ

Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

Underlying

:

LQ45
Multiplier

:

Rp. 100.000 per poin indeks
Bulan Kontrak

:

2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
Jam Perdagangan

:

Hari Senin s/d Kamis

:

Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB



Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat

:

Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB


Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day

:

Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal

:

4% dari nilai kontrak

4. LQ45 Futures Periodik

Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu :
1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.

Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:

Underlying

:

Indeks LQ45
Multiplier

:

Rp.500.000,-
Tipe KBIE




Tipe KBIE



Kode KBIE
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan

:

LQ2WYYMDD
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)

:

LQ25DYYMDD
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)

:

LQ2DYYMDD
Jam Perdagangan

:

Senin-Kamis

:

sesi I : 09.15-12.00 WIB


sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at

:

sesi I : 09.15-11.30 WIB


sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga



0,05 poin indeks

5. Japan (JP) Futures


Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.

Spesifikasi Kontrak JP Futures:

Underlying

:

Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier

:

Rp 50.000 per poin indeks
Bulan Kontrak

:

3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Trading

:

Hari Senin s/d Kamis

:

Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB




Hari Jumat

:

Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day

:

Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal

:

4% dari nilai kontrak















Mengenal ETF

ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. Seperti halnya Reksa Dana, ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif dimana Unit Penyertaan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti halnya saham. Seperti halnya Reksa Dana konvensional, dalam EFT terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian.

Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ 45.

Perbedaan antara ETF dengan Reksa Dana Open Ended

Fitur


ETF


Reksa Dana Open-Ended
Perdagangan Diperdagangkan di Bursa Efek sepanjang jam bursa Melalui MI atau Agen Penjual
Minimum Investasi Tidak ada Bervariasi (masing-masing RD)
Harga Khusus RD ETF LQ45 mengikuti trend kenaikan/penurunan indeks LQ45 & juga terdapat premium/discount atas Bid/Offer untuk disesuaikan dengan permintaan pasar Ditentukan oleh NAB RD
Pengumuman Harga Ditampilkan secara berkesinambungan oleh Bursa Efek sepanjang jam perdagangan Diumumkan satu kali oleh MI berdasarkan perhitungan NAB
Market Making Hampir semua ETF mempunyai market maker (Liquidity Provider) Tidak ada
Efrek Derivatif Beberapa ETF memiliki option dan atau futures atas underlying berupa indeks atau ETF itu sendiri Tidak ada

Keunggulan ETF

No.


ETF (INDEKS LQ45)
1 Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di BEI (lebih likuid)
2 Subscription & Redemption hanya diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
3 Gangguan Redemption yang dapat mempengaruhi NAB jauh lebih kecil
4 Portfolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
5 Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45
6 Minimum jumlah investasi nasabah jauh lebih kecil (1 lot saham = sekitar Rp 500 ribu)
[Printer friendly version]













IDX Corner

Pendirian Pojok BEI dimaksudkan untuk mengenalkan Pasar Modal sejak dini dalam dunia akademis. Saat ini pendirian Pojok BEI berkonsep 3 in 1 (kerjasama antara BEI, Universitas dan Perusahaan Sekuritas) sehingga diharapkan civitas akademika tidak hanya mengenal Pasar Modal dari sisi teori saja akan tetapi dapat langsung melakukan prakteknya.

Sasaran Pojok BEI sebagai langkah menjangkau kelompok yang berpendidikan agar dapat lebih memahami dan mengenal pasar modal. Pendirian POJOK BEI ini merupakan salah satu hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan Perguruan Tinggi untuk membantu kelompok akademisi (mahasiswa & dosen) mendapatkan dan menyebarkan informasi pasar modal.

POJOK BEI berisi semua publikasi dan bahan cetakan mengenai pasar modal yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia termasuk peraturan dan Undang-Undang Pasar Modal. Informasi dan data BEI dapat digunakan oleh civitas akademika untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan komersial bagi transaksi jual beli saham
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat saling menguntungkan sehingga penyebaran informasi pasar modal tepat sasaran serta dapat memberikan manfaat yang optimal baik bagi mahasiswa, praktisi ekonomi, investor, pengamat pasar modal maupun masyarakat umum di daerah dan sekitarnya baik untuk kepentingan sosialisasi dan pendidikan/edukasi pasar modal maupun untuk kepentingan ekonomis
Manfaat yang diperoleh bagi masing – masing pihak dalam pendirian Pojok BEI
Bagi BEI sebagai sarana sosialisasi & edukasi di kalangan akademis agar dapat terlaksana dengan baik, sehingga diharapkan civitas akademika tidak hanya mengenal Pasar Modal dari sisi teori saja akan tetapi dapat langsung melakukan prakteknya.

Bagi Perguruan tinggi, ada aliansi strategis dengan para pelaku Pasar Modal (BEI, AB, Data Vendor). Meningkatkan Brand Name dan Nilai Jual perguruan tinggi.
Bagi Perusahaan Efek Anggota Bursa, sebagai langkah media promosi dikalangan mahasiswa/akademisi dan sebagai media recruitment SDM Pasar Modal yang handal.
Bagi Data Vendor, sebagai langkah media promosi produk data dikalangan akademisi, tidak mengeluarkan investasi hardware untuk pojok BEI & Lab Pasar Modal dan sebagai media recruitment SDM Pasar Modal yang handal.

Kewajiban bagi masing-masing pihak dalam pendirian Pojok BEI
Bursa Efek Indonesia, mengirimkan publikasi yang dikeluarkan oleh BEI, mendukung kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi edukasi Pasar Modal, menyediakan kesempatan untuk magang, memfasilitasi terbentuknya klab investasi.

Bagi Perguruan Tinggi, menyediakan space sekaligus infrastuktur untuk kebutuhan galery Pojok BEI dan Lab Pasar Modal.Menyediakan PC sesuai dengan kebutuhan minimal 3 PC (2 PC untuk Data Realtime, 1 PC untuk operasional Pojok BEI) dengan konfigurasi layak pakai.

Bagi Perusahaan Efek, memberikan layanan edukasi sekaligus sosialisasi Pasar Modal, sharing profit sesuai dengan perjanjian, menyediakan kesempatan magang
Vendor Data realtime, memberikan fasilitas berlangganan gratis minimal 1 terminal untuk Pojok BEI sebagai Lab Pasar Modal. Melakukan layanan edukasi untuk perguruan tinggi, sekaligus sosialisasi penggunaan produk data realtime. Menyediakan tempat magang.

Prosedur Pendirian Pojok BEI di Perguruan Tinggi
Tahap I : Penjajakan melalui korespondensi :

1. Merupakan tahapan surat menyurat, penyampaian proposal & profil perguruan tinggi yang dilanjutkan dengan pembahasan untuk mengetahui komitmen kedua belah pihak.
2. Studi kelayakan mengenai potensialitas kampus untuk penyelenggaraan POJOK BEI, salah satunya adalah daya tampung dan kapasitas kampus.
3. Penentuan Lokasi oleh pihak kampus yang memiliki lokasi Pojok BEI yang strategis, seperti :

o Mudah terjangkau mahasiswa,
o Terletak diarea yang sering dilalui mahasiswa,
o Mempunyai kesan ramah dan terbuka untuk dikunjungi siapa saja
o Luas ruangan yang dibutuhkan minimum 6 m x 5 m
o Desain ruangan yang menarik dan ramah

4. Penjajakan penentuan pihak Perusahaan Efek selaku Anggota Bursa dan data data provider sebagai mitra pihak Perguruan Tinggi dalam pembentukan Pojok BEI.
Tahap II : Penjajakan melalui survey lokasi
Penjajakan lokasi strategis dan segala kebutuhan penyelenggaraan POJOK BEI.
Tahap III : Penentuan waktu penandatanganan Nota Kesepahaman dan Peresmian Pojok BEI
Pojok BEI siap dibuka setiap saat manakala perjanjian kerjasama dan segala persyaratan sudah dipenuhi.

From : www.idx.co.id






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

flag


ShoutMix chat widget